Kiprah Dakwah Muslimah

Bagi Muslimah, merunut sirah kehidupan para shahabiyah adalah sebuah keharusan. Dari sirah itulah seorang muslimah hendaknya becermin diri.
Menghiasi setiap prilakunya dengan jubah kemuliaan sebagaimana para shahabiyah telah mengenakannya.
Dari sirah itu pula seorang muslimah hendaknya menatap diri, melayangkan pandangan, menyusuri langkah kehidupan para shahabiyah yang sarat kesahajaan, kelembutan, ketegaran, dan berani.
Mereka adalah wanita-wanita yang telah teruji, turut berkiprah merenda sejarah Islam nan cerah. Sungguh merugi bagi yang tak meneladani mereka.

Cari Blog Ini

Selasa, 12 Maret 2019

Tata Cara Mandi Janabat Rasulullah SAW. Berdasarkan Hadist No. 29 dan 30


Tata Cara Mandi Janabat Rasulullah saw. Berdasarkan Hadist No. 29 dan 30
Oleh: Dede Siti Halimatus Sa’adah[1]
Sebagaimana kita ketahui bahwasannya ada banyak faktor yang mewajibkan kita untuk mandi janabat, seperti mandi karena keluar air mani, setelah haid, nifas dan lain-lain. Tapi apakah kita tahu bagaimana cara mandi janabat yang sesuai dengan yang disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam, bagi kita yang menjadi kaum beliau harus sepatutnya tahu cara mandi yang disunnahkan oleh beliau itu. Maka wajib bagi muslim dan muslimah tahu caranya karena ini akan menjadi kebiasaan kita, adapun tata cara mandi janabat Rasulullah SAW. yang akan dibahas yaitu mengambil dari kitab Syarah Hadist Ahkam, hadist no 29 dan  30. Dari dua hadist ini terdapat 2 pendapat shabiyyah yang menjelaskan tentang tata cara mandi janabatnya Rasulullah SAW.
Al-Farra’ berkata, ”Mandi junub ada dua cara: cara pembagian dan cara kesempurnaan”. Sedangkan menurut para sebagian sahabat mereka mengatakan,”Mandi junub secara sempurna adalah dengan melakukan sepuluh hal: niat, membaca basmallah, mencuci kedua telapak tangan tiga kali, membasuh kotoran yang ada pada tubuh, berwudhu, menuangkan air ke kepala tiga kali, memastikan air mengenai kulit dan pangkal rambut, menuangkan air ke seluruh tubuh sebelah kanan, menggosok tubuh dengan tangan lalu berpindah dari tempat mandinya kemudian mencuci kedua kaki.” [2]
Menurut hadist no 29                               
Dari Aisyah ra. ia berkata,”ketika hendak janabat, Rasulullah SAW. terlebih dahulu mencuci  kedua telapak tangan, setelah itu berwudhu seperti wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuhnya.”[3]
Menurut hadist no 30                              
Dari Maimunah binti Harist, istri Nabi SAW. ia berkata,”Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah SAW. beliau kemudian menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya  dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, setelah itu beliau membasuh kemaluan, kemudian mengusapkan tangan ke tanah atau tembok sebanyak dua atau tiga kali. Setelah itu berkumur dan memasukan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh wajah dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyurkan air ke seluruh badannya.Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua kakinya (di tempat yang berbeda). Aku kemudian memberi handuk, namun beliau tidak mau mengenakannya. Beliau mengibaskan sisa-sisa air dengan kedua tangan beliau.”[4]
Dari dua hadist dapat disimpulkan tentang  tata cara mandi janabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wasallam, diantaranya:
1.      Mencuci kedua tangan tiga kali sebelum memasukannya ke dalam wadah sebelum mandi. Dari hadist Aisyah atau pun Maimunah pun menyebutkan seperti itu, hanya saja dalam hadist Aisyah, beliau hanya menyebutkan bahwa Rasulullah SAW. membasuh kedua tangan saja secara global, berbeda dengan hadist Maimunah yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW. mencuci kedua tangan 2 kali atau 3 kali.
Ibnu Hajar al-Asqolani rahimahullah mengatakan, boleh jadi tujuan untuk mencuci tangan terlebih dahulu disini adalah untuk membersihkan tangan dari kotoran atau tujuannya adalah karena mandi tersebut dilakukan setelah bangun tidur.[5]
                                 
2.      Mencuci kemaluan dengan tangan kiri.Dalam hadist Maimunah menyebutkan bahwa Rasulullah SAW. Setelah mencuci kedua tangan beliau mencuci kemaluannya dengan tangan kiri.

3.      Mengusapkan tangan ke tanah atau tembok. Dari hadist Maimunah,”Rasulullah SAW kemudian mengusapkan tangan ke tanah atau tembok sebanyak dua atau tiga kali”. Ulama menyebutkan, setelah digosok-gosokan ke tanah atau dibasuh dengan air agar menghilangkan kotoran yang menempel sesudah mencuci kemaluan tadi. Atau zaman sekarang membasuhkan kotoran bisa diganti dengan menggunakan sabun.
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, disunnahkan bagi orang yang beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan air, ketika selesai, hendaklah ia mencuci tangannya dengan debu atau semacamnya, atau hendaklah ia menggosokkan tangannya ke tanah atau tembok untuk menghilangkan kotoran yang ada[6].
                                                                               
4.      Berwudhu seperti wudhu untuk shalat. Hanya saja tentang mencuci kaki, terdapat perbedaan antara kedua hadist ini. Hadist Aisyah menunjukan bahwasannya Rasulullah SAW mencuci kaki sebelum memulai menyiram air ke kepala, sedangkan hadist Maimunah, Rasulullah SAW mencuci kaki setelah membasuh sekujur tubuh di tempat yang berbeda, karena tempat yang digunakan mandi tadi kotor.
Sesungguhnya dua pendapat diatas masing-masing memiliki dasarnya dari hadist. Namun, terdapat satu pendapat dari Imam Malik yang menengahi, yaitu “jika mandi ditempat yang tidak bersih, maka ia mengakhirkan mencuci kaki. Dan jika mandi di tempat yang bersih, maka ia mendahulukan mencuci kaki bersama wudhu”. Dan ini pendapat yang dipilih oleh pengarang[7].

5.      Menyela-nyela pangkal rambut lalu menyiram air ke kepala sebanyak tiga kali. Dalam menyiram kepala hendaklah dimulai dari kepala bagian kanan, lalu yang kiri, dan terakhir kepala bagian tengah. Hal ini berdasarkan hadist Aisyah r.a, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ دَعَا بِشَيْءٍ نَحْوَ الْحِلَابِ فَأَخَذَ بِكَفِّهِ بَدَأَ بِشِقِّ رَأْسِهِ الْأَيْمَنِ ثُمَّ الْأَيْسَرِ ثُمَّ أَخَذَ بِكَفَّيْهِ فَقَالَ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ
“Nabi SAW apabila hendak mandi janabat, beliau minta diambilkan air kedalam wadah besar seperti hilab (wadah untuk menampung perahan susu unta). Beliau lalu mencidukan air separuh telapak tangannya dan menyiram kepalanya mulai dari bagian kanan, lalu bagian kiri, lalu mengambil air sepenuhnya dua telapak tangannya dan menuangkan diatas kepalanya.”[8].
Masih dari Aisyah, ia mengatakan,” Jika salah seorang dari kami mengalami junub, maka ia menuangkan air dengan tangannya ke atas kepalanya tiga kali. Kemudian mengambil air dengan tangannya untuk dituangkan ke bagian kanannya, kemudian dengan dituangkan lagi ke bagian kirinya.”[9]
Mandi janabat memiliki beberapa kewajiban diantaranya sampainya air ke bagian tumbuhnya rambut, kewajiban ini berlaku bagi kaum pria ataupun wanita, berdasarkan firman Allah SWT dalam Qs. Al-Maidah: 6.
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kakimu. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik. Usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkanmu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-nikmat bagimu, agar kamu bersyukur.”
Maka tidak boleh bagi wanita hanya sekedar mencuci rambutnya saja, akan tetapi baginya untuk mengalirkan air itu hingga tempat tumbuhnya rambut termasuk kulit kepala, akan tetapi jika rambutnya itu berlilit maka tidak perlu untuk membukanya cukup wajib mengalirkan air itu pada setiap lilitan rambut itu[10].

6.      Mengguyurkan air pada seluruh badan dari mulai bagian kanan setelah itu bagian kiri. Syarat utama sahnya ibadah mandi janabat ini adalah ratanya air ke seluruh tubuh terkena basuhan air.Dalilnya dari hadist Aisya r.a, ia berkata: 
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ                                                
“Nabi SAW biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara yang baik-baik.”[11]
Mengguyur air ke seluruh tubuh disini cukup sekali saja sebagaimana dzohirnya hadist yang membicarakan tentang mandi. Inilah salah satu pendapat dari madzhab Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[12]. Hendaknya ketiak dan lipatan tubuh yang sulit untuk terjangkau yang terkena air diperhatikan, dibersihkan dan digosok. Walaupun menggosoknya tidak wajib.
Jumhur ulama berpendapat yang berbeda dengan pendapat Malik dan al-Muzani dari kalangan Syafi’iyah bahwa menggosok tubuh tidak wajib. Tapi dianjurkan dalam mandi, jika seseorang menuangkan air ke seluruh tubuhnya, maka ia telah menuanaikan apa yang telah diwajibkan Allah SWT kepadanya. Begitu juga jika ia menyelam kedalam air, maka ia telah membasahi seluruh tubuhnya. Berdasarkan hal ini, jika seseorang berdiri dibawah pancuran air kemudian air membasahi seluruh tubuhnya, maka mendinya telah sah jika disertai niat[13]
7.      Berpindah dari tempat semula lalu membasuh kaki, bagi orang yang tidak menyempurnakan wudhunya dengan membasuh kaki sebelum memulai mandi,
Kesimpulan ini diambil dari hadist Maimunah radhiyallahu anha tentang mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
                    
تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ غَيْرَ رِجْلَيْهِ وَغَسَلَ فَرْجَهُ وَمَا أَصَابَهُ مِنْ الْأَذَى ثُمَّ أَفَاضَ                            رِجْلَيْهِ فَغَسَلَهُمَا هَذِهِ غُسْلُهُ مِنْ الْجَنَابَة الْمَاءَ ثُمَّ نَحى عَلَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu sebagiamana wudhunya untuk shalat, selain membasuh kakinya dan beliau mencuci kemaluannya serta tempat yang terkena mani. Kemudian beliau menuangkan air ke seluruh tubuh, lalu menggeser kedua kakinya dan mencuci keduanya, inilah mandi janabat beliau.” (HR. Bukhori)
Syaikh bin Bazz rahimahullah berkata, membasuh kedua kaki di akhir rangkaian mandi, membasuhnya saat melakukan rangkaian wudhu sebelum mandi, atau tidak membasuhnya lagi adalah sama saja.
Dan dianjurkan untuk tidak berlebihan dakam menggunakan air. Karena sedikitnya air yang digunakan untuk ibadah, baik dalam wudhu ataupun mandi, menjadi tanda fakihnya seseorang terhadap agamanya. Jika kita lihat sedikitnya air yang digunakan Rasulullah tidak sebanding dengan ukuran air yang digunakan kaum muslimin saat ini.
Diriwayatkan dari Anas, “Nabi SAW biasa mandi dengan air sebanyak satu sha’ sampai 5 mud air, dan biasa berwudhu hanya satu mud.”[14]
Demikian tata cara mandi janabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan tuntunan sunnah dengan dua hadist yang diriwayatkan oleh kedua istrinya, baik hadist Aisyah yang hanya menjelaskan secara global dan hadist Maimunah yang di perinci dan beberapa tambahan hadist sebagai pelengkapnya. Ada banyak hikmah yang bisa diambil dari tata cara mandi Nabi SAW tersebut seperti dari awal mencuci telapak tangan yaitu untuk membersihkan kotoran dan sampai pada bagian kenapa Rasulullah SAW berpindah tempat karena Nabi SAW merasa tempat yang tadi kotor, seperti yang telah dijelaskan di atas.Waallahu ‘Alam bis shawab



[1]Mahassantri Ma’had ‘Aly Hidayaturrahman                 
[2]Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 1/364. Pustaka Azzam, 2008
[3]Al-Lu’lu wal Marjan, Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Diriwayatkan oleh Bukhori pada kitab ke-5 kitab mandi, bab ke-1 bab wudhu sebelum mandi, Insan Kamil, 2010
[4]Al-Lu’lu wal Marjan, Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Diriwayatkan oleh Bukhori pada kitab ke-5 kitab mandi, bab ke-7 bab berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung dalam mandi junub, Insan Kamil, 2010
[5]Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani, 1/360
[7]Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim, 1/233. Pustaka Azzam, 2015
[8]Al-Lu’lu wal Marjan, Muhammad Fu’ad Abdul Baqi,Diriwayatkan oleh Bukhori pada kitab ke-5 kitab mandi, bab ke-6 bab orang yang memulai mandi dengan wadah kecil atau wewangian, Insan Kamil, 2010
[9]Al-Lu’lu wal Marjan, Muhammad Fu’ad Abdul Baqi,Diriwayatkan oleh Bukhori pada kitab ke-5 kitab mandi, bab ke-4 Orang yang menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali, Insan Kamil, 2010
[10]Fatwa-fatwa tentang wanita, Syeikh Muhammad bin Ibrahim asy-Syaikh, 1/24. Darul Haq, Jakarta, 2008
[11]Al-Lu’lu wal Marjan, Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Disebutkan oleh Bukhori pada kitab ke-4 kitab wudhu, bab ke-31 bab Mendahulukan yang kanan ketika berwudhu dan mandi, Insan Kamil, 2010
[12]Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah li Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, Alauddin Abul Hasan Ali bin Muhammad al-Ba’li ad-Dimasyqi al-Hanbali, hal.14. Mawqi Misykatul Islamiyah
[13]Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim, 1/235. Pustaka Azzam, 2015
[14]Al-Lu’lu wal Marjan, Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, Diriwayatkan oleh Bukhori pada kitab ke-4 kitab wudhu, bab ke-47 bab wudhu dengan satu mud air, Insan Kamil, 2010

Tidak ada komentar:

Manisnya Muraqabah