Kiprah Dakwah Muslimah

Bagi Muslimah, merunut sirah kehidupan para shahabiyah adalah sebuah keharusan. Dari sirah itulah seorang muslimah hendaknya becermin diri.
Menghiasi setiap prilakunya dengan jubah kemuliaan sebagaimana para shahabiyah telah mengenakannya.
Dari sirah itu pula seorang muslimah hendaknya menatap diri, melayangkan pandangan, menyusuri langkah kehidupan para shahabiyah yang sarat kesahajaan, kelembutan, ketegaran, dan berani.
Mereka adalah wanita-wanita yang telah teruji, turut berkiprah merenda sejarah Islam nan cerah. Sungguh merugi bagi yang tak meneladani mereka.

Cari Blog Ini

Senin, 18 Februari 2019

Kitab Al-Mabsuth


Biografi penulis

Imam As-Sarkhasi nama sebenarnya ialah  Abu Bakr Muhammad bin Abi Sahl As Sarkhasi atau yang bias dikenal dengan nama Syamsuddin As-Sakhasi. Tidak ada yang tahu dimana dan kapan kelahirannya bahkan, wafatnya beliaupun banyak di perselisihkan banyak para ulama ada yang menyebutkan beliau wafat di penghujung tahun 490 H, ada juga yang mengatakan pada tahun 483 H.
Keistimewaan beliau antara lain: beliau termasuk salah satu ulama cerdas yang berdiri di garda terdepan madzhab Hanafi. Keupayaan intelektual dan kezuhudan yang luar biasa telah menempatkan dirinya sebagai al-Imam al-Ajallaz-Zahid Syam al-A`immah(Sang Imam Agung yang Zuhud dan Matahari Para Imam), Pendidikan dan Guru-Gurunya Dalam pengantarnya, beliau mengemukakan alasan yang mendorongnya untuk menulis kitab .Bermula setelah menulisa notasi (syarh) terhadap beberapa kitab Muhammad bin al-Hasan, kemudian ia berfikir untuk menjelaskan al-ushul yang melandasi syarahnya agar dapat mempermudahkan dalam memahami al-furu’. Membicarakan  ushul al-fiqh berarti membicarakan metodelogi dan proses terbentuknya sebuah ketetapan hukum fiqh.  Dalam menulis metodenya beliau mengikuti guru-guru madzhabnya yaitu Abu hanifah, termasuk juga Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Hasan bin Zaid dan beberapa imam-imam yang lain dalam mazhad Hanafi.
 Karya-Karya Imam Al-Sarkhasi. Di antara karya warisan intelektual Al-Sarkhasi yang dapat kita nikmati ialah kitab Syarh as-Siyar al-Kabir, al-Mabsuth, dan Ushul Al-Sarkhasi. Tokoh yang satu ini merupakan pakar fiqh sekaligus ushul fiqh Madzhab Hanafi. Melalui kitabnya yang dikenal dengan nama Ushul Al-sarkhasi ia menuangkan pikiran-pikirannya mengenai ushul al-fiqh untuk membela keputusan-keputusan hukum dari kalangan madzhab-nya. Dengan demikian, corak ushul fiqhnya mengikuti thariqah al –hanafiyyah bukan thariqah al -mutakallimin.
Tentang kitab
Penulisan fiqh madzhab Hanafi dibagi menjadi tiga tingkatan:
Tingkatan pertama  adalah penulisan yang disandarkan kepada Iman utama, seperti Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Imam Hasan. Imam Hasan telah menulis enam kitab dan salah satunya adalah kitab al-Mabsuth.
Tingkatan kedua adalah kitab yang ditulis secara individual oleh generasi setelahnya dan merujuk pada imam-imam sebelumnya, seperti kita al-Bada’i ash-Shanai’ yang ditulis oleh Imam al-Kaisani.
Tingkatan ketiga adalah kitab yang berisikan persoalan-persoalan hukum yang ditulis oleh imam-imam mujtahid, seperti kitab an-Nawazil yang ditulis oleh Imam al-faqih Abu Laits as-Samarqandi.
Adapun kitab al-Mabsuth yang akan dibicarakan disini, bukanlah kitab yang ditulis oleh Imam Hasan, tetapi kitab yang ditulis oleh Syamsuddin as-Sarkhasi.
Penjelasannya, sebagaimana disebutkan diatas bahwa Imam Hasan telah menulis enam kitab dan keenam kitab tersebut telah diringkas oleh Abu Fadhl al-Marwazi yang diberi judul “Mukhtasar al-Kafi”. Didalamnya berisi ringkasan-ringkasan fiqh Hanafi dari keenam kitab yang ditulis oleh Imam Hasan, kemudian Imam Syamsuddin as-Sarkhasi mensyarah kitab Mukhatasar al-Kafi tersebut dan diberi judul seperti kitab yang pertama yaitu al-Mabusth.
Kitab ini mengupas berbagai hal secara mendalam dan tuntas dengan cara khas pemikiran Hanafiyah. Dari aspek sistematika, kitab  ini tidak dimulai dengan bab thaharah sebagimana kebanyakan fiqh lainnya. Tetapi hal pertama yang dibahas di kitab ini dimulai dengan bab shalat, karena dalam pandangannya shalat merupakan dasar yang paling penting bagi keislaman seseorang yang beriman kepada Allah, dan kitab ini diakhiri dengan bab nikah dan seputarnya.
Kitab ini juga merupakan kitab induk dalam madzhab Hanafi dalam bidang hukuk, kehadirannya sangat fenomenal karena ditulis pada saat berada di penjara, dengan cara didiktekan kepada muridnya. Perbedaanya dengan gaya penulisan buku-buku ilmiah kontemporer, dalam al-Mabsuth tidak dicantumkan rujukan dan catatan kepustakaan. Hal ini dapat dimaklumi karena faktor kelaziman dan kultur dalam penulisan seperti yang dimaksudkan itu belumlah menjadi sebuah tuntuan seperti sekerang ini, ditambah lagi kondisi dipenjara yang secara fisik dan psikologis tentu berada dalam keterbatasan dan tekanan sehingga tidak memungkinkan menghadirkan banyak referensi
Sistematika penyampaiannya adalah dengan menyebutkan sebuah permasalahan fiqh, kemudian menjelaskan hukumnya adalah madzhab Hanafi, menyebutkan dalil yang mendasarinya dan menyebutkan pendapat-pendapat yang menyelisihi. Setelah semua itu baru memulai menjelaskan dalilnya dan mendiskusikan dalil tersebut, terkadang beliau menggabungkan dalil madzhab Hanafi dengan madzhab lain yang tidak sependapat, tentunya dengan penggabungan yang sangat baik serta menjauhkan dari pendapat yang berlawanan. selain itu beliau juga membandingkan pendapat madzhabnya dengan madzhab yang lain, terkhusu madzhab Syafi’i dan Imam Malik, juga madzhab Hanbali dan madzhab Dzahiri.
Oleh karena itulah, tidak heran jika banyak para ulama memuji bahwa al-Mabsuth adalah kitab yang bernilai dan bermanfaat. Sebuah kitab yang paling luas pembahasannya dari fiqh Hanafi yang lain. Juga merupakan kitab perbandingan yang merujuk dari pada madzhab Hanafi dalam perkara hukum, fatwa, pembelajaran dan penyusunannya.
Ibnu Abidin berkomentar tentang beliau,”as-Sarkhasi tidak melakukan sesuatu yang menyelisihinya (madzhab Hanafi), ia merujuk pendapatnya kepada madzhabnya dan tidak berfatwa kecuali atas dasarnya”.
Kitab ini beliau tulis bukan juz yang sedikit, melainkan berjumlah 30 juz. Penerbit as-Sa’adah Mesir mencetaknya menjadi 15 jilid dalam jumlah 30 juz. 
Waallah’Alam bis Shawab.

Tidak ada komentar:

Manisnya Muraqabah