Biografi penulis
Imam As-Sarkhasi nama sebenarnya ialah Abu Bakr Muhammad bin Abi
Sahl As
Sarkhasi atau yang bias dikenal dengan nama Syamsuddin
As-Sakhasi. Tidak ada yang tahu dimana dan kapan kelahirannya bahkan, wafatnya
beliaupun banyak di perselisihkan banyak para ulama ada yang menyebutkan beliau
wafat di penghujung tahun 490 H, ada juga yang mengatakan pada tahun 483 H.
Keistimewaan beliau antara lain: beliau termasuk salah
satu ulama cerdas yang berdiri di garda terdepan madzhab
Hanafi. Keupayaan intelektual dan
kezuhudan yang luar biasa telah menempatkan dirinya sebagai
al-Imam al-Ajallaz-Zahid Syam al-A`immah(Sang Imam Agung yang Zuhud dan
Matahari Para Imam), Pendidikan dan
Guru-Gurunya Dalam pengantarnya, beliau mengemukakan alasan
yang mendorongnya untuk menulis kitab
.Bermula setelah menulisa notasi
(syarh) terhadap beberapa kitab
Muhammad bin al-Hasan, kemudian ia berfikir untuk menjelaskan
al-ushul yang melandasi syarahnya agar dapat mempermudahkan dalam memahami
al-furu’. Membicarakan ushul
al-fiqh berarti membicarakan metodelogi dan proses terbentuknya sebuah ketetapan hukum fiqh. Dalam menulis metodenya beliau mengikuti guru-guru
madzhabnya yaitu Abu hanifah, termasuk juga Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan,
Hasan bin Zaid dan beberapa imam-imam yang lain dalam mazhad Hanafi.
Karya-Karya
Imam Al-Sarkhasi. Di antara karya warisan intelektual
Al-Sarkhasi yang dapat kita nikmati ialah
kitab Syarh as-Siyar al-Kabir, al-Mabsuth, dan Ushul Al-Sarkhasi. Tokoh
yang satu ini merupakan pakar fiqh sekaligus ushul fiqh Madzhab
Hanafi. Melalui kitabnya yang
dikenal dengan nama Ushul
Al-sarkhasi ia menuangkan pikiran-pikirannya mengenai ushul
al-fiqh untuk membela keputusan-keputusan hukum dari kalangan madzhab-nya.
Dengan demikian, corak ushul fiqhnya mengikuti thariqah
al –hanafiyyah bukan thariqah
al -mutakallimin.
Tentang kitab
Penulisan fiqh madzhab Hanafi dibagi menjadi
tiga tingkatan:
Tingkatan pertama adalah penulisan yang disandarkan kepada Iman
utama, seperti Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Imam Hasan. Imam Hasan telah
menulis enam kitab dan salah satunya adalah kitab al-Mabsuth.
Tingkatan kedua adalah kitab yang ditulis
secara individual oleh generasi setelahnya dan merujuk pada imam-imam
sebelumnya, seperti kita al-Bada’i ash-Shanai’ yang ditulis oleh Imam
al-Kaisani.
Tingkatan ketiga adalah kitab yang berisikan
persoalan-persoalan hukum yang ditulis oleh imam-imam mujtahid, seperti kitab
an-Nawazil yang ditulis oleh Imam al-faqih Abu Laits as-Samarqandi.
Adapun kitab al-Mabsuth yang akan dibicarakan
disini, bukanlah kitab yang ditulis oleh Imam Hasan, tetapi kitab yang ditulis
oleh Syamsuddin as-Sarkhasi.
Penjelasannya, sebagaimana disebutkan diatas
bahwa Imam Hasan telah menulis enam kitab dan keenam kitab tersebut telah
diringkas oleh Abu Fadhl al-Marwazi yang diberi judul “Mukhtasar al-Kafi”.
Didalamnya berisi ringkasan-ringkasan fiqh Hanafi dari keenam kitab yang
ditulis oleh Imam Hasan, kemudian Imam Syamsuddin as-Sarkhasi mensyarah kitab
Mukhatasar al-Kafi tersebut dan diberi judul seperti kitab yang pertama yaitu
al-Mabusth.
Kitab ini mengupas berbagai hal secara
mendalam dan tuntas dengan cara khas pemikiran Hanafiyah. Dari aspek
sistematika, kitab ini tidak dimulai
dengan bab thaharah sebagimana kebanyakan fiqh lainnya. Tetapi hal pertama yang
dibahas di kitab ini dimulai dengan bab shalat, karena dalam pandangannya
shalat merupakan dasar yang paling penting bagi keislaman seseorang yang
beriman kepada Allah, dan kitab ini diakhiri dengan bab nikah dan seputarnya.
Kitab ini juga merupakan kitab induk dalam
madzhab Hanafi dalam bidang hukuk, kehadirannya sangat fenomenal karena ditulis
pada saat berada di penjara, dengan cara didiktekan kepada muridnya.
Perbedaanya dengan gaya penulisan buku-buku ilmiah kontemporer, dalam
al-Mabsuth tidak dicantumkan rujukan dan catatan kepustakaan. Hal ini dapat
dimaklumi karena faktor kelaziman dan kultur dalam penulisan seperti yang
dimaksudkan itu belumlah menjadi sebuah tuntuan seperti sekerang ini, ditambah
lagi kondisi dipenjara yang secara fisik dan psikologis tentu berada dalam
keterbatasan dan tekanan sehingga tidak memungkinkan menghadirkan banyak
referensi
Sistematika penyampaiannya adalah dengan
menyebutkan sebuah permasalahan fiqh, kemudian menjelaskan hukumnya adalah madzhab
Hanafi, menyebutkan dalil yang mendasarinya dan menyebutkan pendapat-pendapat
yang menyelisihi. Setelah semua itu baru memulai menjelaskan dalilnya dan
mendiskusikan dalil tersebut, terkadang beliau menggabungkan dalil madzhab
Hanafi dengan madzhab lain yang tidak sependapat, tentunya dengan penggabungan
yang sangat baik serta menjauhkan dari pendapat yang berlawanan. selain itu
beliau juga membandingkan pendapat madzhabnya dengan madzhab yang lain,
terkhusu madzhab Syafi’i dan Imam Malik, juga madzhab Hanbali dan madzhab
Dzahiri.
Oleh karena itulah, tidak heran jika banyak
para ulama memuji bahwa al-Mabsuth adalah kitab yang bernilai dan bermanfaat.
Sebuah kitab yang paling luas pembahasannya dari fiqh Hanafi yang lain. Juga
merupakan kitab perbandingan yang merujuk dari pada madzhab Hanafi dalam
perkara hukum, fatwa, pembelajaran dan penyusunannya.
Ibnu Abidin berkomentar tentang
beliau,”as-Sarkhasi tidak melakukan sesuatu yang menyelisihinya (madzhab
Hanafi), ia merujuk pendapatnya kepada madzhabnya dan tidak berfatwa kecuali
atas dasarnya”.
Kitab ini beliau tulis bukan juz yang sedikit,
melainkan berjumlah 30 juz. Penerbit as-Sa’adah Mesir mencetaknya menjadi 15
jilid dalam jumlah 30 juz.
Waallah’Alam bis Shawab.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar